Cara Daftar NPWP Online Terbaru 2018

Blogotech - Bagi kita yang belum tahu, tentu cara daftar NPWP secara Online bisa dibilang sangat sulit. Namun dengan membaca artikel ini sampai selesai kita akan dapat mendaftar NPWP dengan mudah tanpa adanya kesulitan. Cara daftar NPWP online merupakan salah satu cara untuk mendaftarkan nomor identitas yang wajib dimiliki oleh warga Indonesia baik sebagai perorangan ataupun dalam bentuk perusahaan yayasan, atau organisasi massa.

Cara-Daftar-NPWP-Online
Cara Daftar NPWP Online
Sebelum ada cara online yang dilakukan seperti saat ini, sebelumnya ada cara lainnya yaitu dengan mendatangi kantor pajak (Baca : Cara Daftar NPWP Offline Terbaru 2018). Dengan mendatangi kantor pajak kita harus mengikuti dan mematuhi berbagai administrasi yang berlaku. Dan adanya cara online untuk mendaftarkan NPWP ini akan mempermudah dan menghemat waktu kita. Selain itu bagi warga yang tempat tinggalnya jauh dari kantor pajak dapat melakukan cara ini. Dengan adanya domisili yang berbeda inilah kemudahan-kemudahan dapat diperoleh dan dapat dilakukan dengan cara online sesuai dengan KTP kita.

Cara Daftar NPWP Secara Online

Sebelum mengetahui cara mendaftar NPWP secara online, kita juga perlu mengetahui tujuan dari memiliki NPWP itu sendiri. Tujuan NPWP tersebut yaitu sebagai sarana administrasi perpajakan, identitas wajib pajak, serta untuk persyaratan pelayanan umum seperti untuk mengajukan kredit perbankan. Beberapa cara untuk mendaftar NPWP online yaitu sebagai berikut:

1. Menyiapkan Dokumen yang dibutuhkan

Hal pertama yang dapat kita lakukan yaitu menyiapkan persyaratan-persyaratan untuk mendaftar NPWP dengan lengkap. Dokumen-dokumen tersebut diantaranya adalah email, nomor handphone yang aktif, scan KTP atau SIM, wajib pajak bagi pengusaha atau surat keterangan kerja, serta dokumen lain yang diperlukan.

2. Melakukan registrasi online

Jika dokumen yang diperlukan sudah disiapkan maka saatnya melakukan registrasi online. Adapun langkah-langkah registrasi NPWP  online adalah sebagai berikut :

  1. Masuk ke website www.pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id/login untuk dapat langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP.
  2. Di laman tersebut kita akan menemukan menu system e-registration. Apabila kita belum pernah mendaftarkan diri di sini maka kita harus mendaftarkan diri terlebih dahulu. Caranya sangat mudah yaitu dengan klik daftar di halaman ini. 
  3. Setelah itu isi setiap data-data yang diperlukan untuk pendaftaran. Termasuk email yang dipakai dan nomor handphone yang aktif.
  4. Jika sudah selesai kita dapat klik save.
  5. Setelah kita save jangan lupa untuk mengaktivasi atau mengkonfirmasi akunnya. Caranya juga sangat mudah hanya dengan membuka kotak masuk email yang kita gunakan untuk mendaftar tadi dan ikuti petunjuk yang tertera disitu.
  6. Isilah form pendaftaran yang telah disediakan setelah kita aktivasi akunnya tadi. 
  7. Jika semua proses telah berhasil maka kita dapat login lagi di websitenya. Jika tidak bisa login pastikan email dan password yang digunakan benar. 
  8. Setelah login maka kita akan menemukan halaman registrasi data WP guna memulai proses pembuatan NPWP. Isilah dengan benar semua data yang diperlukan disitu.
  9. Jika sudah maka di sana akan tersedia surat keterangan terdaftar sementara.
  10. Apabila sudah maka kita dapat mengirim formulir pendaftaran tersebut. Pilih tombol daftar untuk mengirim formulir tersebut.
  11. Setelah mengirim formulir tersebut kita dapat mencetaknya. Yang harus dicetak dalam halaman ini yaitu formulir registrasi wajib pajak dan surat keterangan terdaftar sementara.
  12. Jangan lupa menandatanganinya di tempat yang telah disediakan.


3. Mengirimnya ke kantor pelayanan pajak

Jika dokumen yang diperlukan sudah lengkap maka kita dapat mengirimnya ke kantor pelayanan pajak di tempat kita masing-masing. Pengiriman dapat dilakukan secara langsung maupun melalui kantor pos. Perlu diketahui bahwa dokumen dikirim maksimal 14 hari setelah formulir terkirim. Jika kita tidak ingin repot-repot ke kantor pelayanan pajak maka kita dapat scan dokumen dan mengunggahnya berbentuk soft file dengan aplikasi e registration tadi.

4. Cek status serta menunggu pengiriman NPWP

Setelah semuanya selesai maka kita dapat memeriksa status pendaftaran NPWP melalui email atau halaman history pendaftaran. Apabila status ditolak maka kita dapat memperbaiki data-data atau dokumen yang diperlukan. Tapi apabila statusnya disetujui maka kita tinggal menunggu kartu NPWP kita dikirim ke alamat kita melalui pos.

Nah itulah tadi langkah-langkah cara mendaftar NPWP secara online. Cara ini memang sangat efektif terutama jika digunakan untuk kita yang berdomisili sangat jauh dari kantor pelayanan pajak. Selain efektif cara ini juga terbilang praktis sebab kita tidak perlu melakukan perjalanan jauh untuk membuat NPWP.

Perlu diketahui juga bahwa kartu NPWP juga dapat dinonakifkan dengan cara mengajukan surat tertulis kepada KPP atau tempat wajib pajak mendaftar. Permohonan pencabutan atau penonaktifkan ini juga dapat disebabkan oleh beberapa hal.

Permohonan tersebut akan dikabulkan jika memenuhi syarat diantaranya yaitu Karena wajib pajak meninggal dunia, wanita yang sudah menikah dan tidak melakukan perjanjian pisah penghasilan, warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak, wajib pajak badan yang telah bubar maupun dibubarkan secara resmi, badan usaha tetap yang kehilangan status badan usahanya, serta para wajib pajak yang tidak memenuhi syarat dan kewajiban sebagai wajib pajak.

Memang sangat penting sebagai warga Negara yang baik untuk memiliki NPWP. Banyak manfaat yang didapatkan dengan memiliki NPWP. Karena itu kita tidak perlu ragu atau takut jika ingin mendaftarkannya. Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa kita harus mencantumkan email jika daftar secara online.

Jika tidak memiliki email sebaiknya kita membuat email terlebih dahulu supaya dalam langkah-langkah pendaftaran dapat berjalan lancar. Yang paling penting lagi bahwa kita juga harus memiliki koneksi internet yang stabil. Sebab mustahil jika kita ingin daftar online tap koneksinya tidak ada.

Persiapkan dengan baik pula dokumen-dokumen atau berkas yang diperlukan supaya proses pendaftaran juga cepat selesai. Ada baiknya setiap dokumen yang kita perlukan di scan terlebih dahulu dan menyimpan file nya di drive atau di flash disk yang kita miliki. Ini dimaksudkan agar kita tidak bolak-balik fotokopi atau menyiapkan ulang hal yang lainnya. Dengan scan dan menyimpannya maka kita dapat mencetak atau menguploadnya sewaktu-waktu jika dibutuhkan.

Jika kita mengirimkannya lewat pos jangan lupa untuk menyimpan bukti pengirimannya. Ini diperlukan jika sewaktu-waktu dipertanyakan atau dimintai untuk bukti. Mengirim berkas secara elektronik memang cara yang praktis untuk dilakukan mengingat saat ini pengiriman elektronik bukan hal yang asing lagi.

Memang sebagai warga Negara yang baik kita harus taat hukum serta peraturan pemerintah dan sudah sewajarnya jika kita juga wajib memiliki NPWP dan membayar pajak tepat pada waktunya. Ini juga tidak menolak kemungkinan jika kita yang belum memiliki NPWP segera mendaftarkan NPWP.

Kita dapat juga browsing di google atau share di grup yang bersangkutan apabila memiliki kesulitan dengan pendaftaran NPWP secara online. Secara umum cara ini mudah dilakukan dan responnya juga cepat. Semoga dengan adanya ulasan tentang cara daftar NPWP online ini kita mendapatkan banyak manfaat dan juga keuntungan sebagai warga Negara Indonesia. 

No comments for "Cara Daftar NPWP Online Terbaru 2018"