Cara Bayar Tagihan E-Billing Pajak Online Via ATM

Bayar E-billing Pajak - Blogotech, Saat ini sistem pembayaran sudah semakin modern. Bahkan kini sudah ada cara bayar tagihan e-billing pajak online via atm yang sangat memudahkan para wajib pajak. Sistem pembayaran berbasis elektronik kini banyak digunakan karena bisa membuat prosesnya lebih cepat dan efisien. Ditjen Pajak secara resmi menerapkan sistem pembayaran pajak elektronik yang disebut dengan e-Billing yang diklaim memiliki banyak manfaat seperti:
  • Proses pembayaran jadi lebih cepat
  • Memudahkan para wajib pajak untuk bisa membayar dimana saja
  • Memberikan kenyamanan lebih bagi para wajib pajak karena bisa melakukan pembayaran secara lebih fleksibel

Meski sistem pembayaran ini sudah resmi diluncurkan oleh Ditjen Pajak, namun tidak sedikit masyarakat yang masih bertanya-tanya akan bagaimana sistem ini diaplikasikan. Pasalnya, tidak semua masyarakat paham mengenai tata cara sistem e-Billing ini. Berikut adalah langkah-langkah dalam menggunakan sistem pembayaran pajak e-Billing:
  1. Pertama, kunjungi situs e-Billing di situs www.sse.pajak.go.id. Pada situs tersebut, lakukanlah pendaftaran atau registrasi.
  2. Cara melakukan registrasi cukup mudah yaitu dengan tekan tombol menu 'Daftar Baru'. Kemudian, isi informasi penting seperti NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, user name, email, sampai alamat. Isilah semua data dengan cermat dan jangan sampai ada yang salah atau terlewat untuk memudahkan proses berikutnya nanti.
  3. Jika sudah yakin semua data sudah diisi dengan benar, maka tinggal klik tombol 'OK'. Kemudian akan muncul notifikasi yang memberitahukan bahwa data yang tadi diisi telah disimpan.
  4. Untuk langkah berikutnya, cek email untuk konfirmasi aktivasi akun yang telah dibuat tadi. Dalam pesan yang masuk ke email akan ada instruksi yang harus dilakukan dan yang harus dilakukan hanyalah mengikuti sesuai arahan atau petunjuk yang disebutkan dalam email. Maka, kemudian akan ada email balasan dari administrator.
  5. Selesai dengan proses ini berarti akun sudah terdaftar secara resmi pada database e-Billing pajak. Selanjutnya bisa menggunakan layanan ini sesuai kebutuhan.

Diatas adalah cara atau langkah awal dalam memanfaatkan layanan e-Billing. Lalu apakah ada cara bayar tagihan e-billing pajak online via atm? Jawabannya tentu saja ada. Namun sebelum itu, ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu bagaimana caranya memperoleh billing dan melakukan pembayaran. Berikut caranya:
  1. Masuk atau login ke layanan e-Billing. Untuk bisa masuk, anda harus menggunakan user ID serta PIN yang telah anda terima melalui email yang dikirim oleh administrator pajak. Maka sebaiknya selalu ingat dan bila perlu catat user ID serta PIN agar tidak sampai lupa.
  2. Kemudian, isi data yang diharuskan lalu jika sudah selesai tinggal tekan tombol 'Simpan'. Kemudian klik juga tombol 'OK'. Sebelum berlanjut ke proses selanjutnya, cek sekali lagi data yang dimunculkan apa sudah sesuai dengan data anda atau belum. Jika sudah, barulah bisa lanjut ke tahap selanjutnya.
  3. Untuk memperoleh informasi tentang tagihan besaran pajak, anda hanya perlu menekan tombolk 'Terbitkan Kode Billing'. Maka otomatis kode billing akan segera muncul dilayar. Kode billing ini ada dengan formal pdf sehingga anda bisa menyimpan dan mencetaknya pula.

Selesai memperoleh kode billing, hal selanjutnya yang bisa anda lakukan ialah melakukan pembayaran. Nah, karena e-Billing ini sangat praktis, maka anda bisa melakukan pembayaran dimana saja baik itu melalui Bank, Kantor Pos, bahkan internet banking dan ATM. Berikut adalah cara bayar tagihan e-billing pajak online via atm:
  1. Pertama, anda harus memperoleh dulu yang namanya kode billing. Caranya sudah dijelaskan seperti diatas. Setelah memperoleh kode billing, anda hanya tinggal melakukan pembayaran melalui ATM.
  2. Beberapa bank telah menyediakan layanan e-billing untuk memudahkan anda dalam proses pembayaran pajak. Diantara bank-bank tersebut ialah BNI, Bank Mandiri, dan BCA. Pada dasarnya setiap Bank menerapkan prosedur atau tata cara yang memudahkan para wajib pajak untuk membayar pajak melalui ATM. Namun mungkin ada sedikit perbedaan pada setiap bank.

Untuk memudahkan anda dengan cara bayar tagihan e-billing pajak online via atm, berikut tata cara pembayara pajak e-billing sesuai dengan bank tempat anda menabung:

Via ATM BNI

  1. Seperti biasa, masukkan kartu ATM anda kedalam mesin ATM lalu lanjutkan dengan memasukkan nomor PIN rekening BNI anda.  
  2. Kemudian lihat menu yang muncul dilayar mesin ATM dan cari 'Menu Lain' lalu pilih 'Pembayaran' lalu pilih ' Pajak Masa Tertentu'. 
  3. Kemudian akan muncul instruksi untuk memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak anda dan isikan nomornya dengan benar. 
  4. Lalu anda tinggal memilih pajak apa yang ingin anda bayar dan pilihannya sudah ada pada menu dilayar mesin ATM. Misalnya saja anda ingin membayar PPH final Bruto. Maka anda tinggal tekan 'Ya'. 
  5. Kemudian masukkan masa pajak bulan atau tahun misalnya bulan Desember tahun 2017. Maka anda masukkan angka 122017. 
  6. Kemudian masukkan jumlah pajak yang harus dibayar dan selesai. Jangan lupa untuk menyimpan struknya sebagai tanda bukti pembayaran pajak yang telah anda lakukan.

Via ATM Bank Mandiri

  1. Sama seperti sebelumnya, masukkan kartu ATM anda dan input nomor PIN. 
  2. Pilih menu 'Bayar/Beli' kemudian pilih 'Lainnya' Lalu pilih 'Penerimaan Negara' dan pilih 'Buat ID Billing Pajak'. 
  3. Selanjutnya, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan pilihlah jenis pajak masa yang dibayar. 
  4. Lalu pilih PPH final bruto yang ingin anda bayar. 
  5. Selanjutnya, masukkan masa pajak baik bulan dan tahun misalnya Desember 2017 maka masukkan angka 122017. 
  6. Kemudian masukkan jumlah pajak yang harus dibayar dan selesai. Ambil struknya sebagai bukti pembayaran nantinya.

Via ATM BCA

  1. Cara bayar tagihan e-billing pajak online via atm BCA ialah, masukkan kartu ATM BCA anda kemudian masukkan pula nomor PIN-nya. 
  2. Saat muncul menu, pilih menu 'Transaksi Lainnya' dilayar mesin ATM. 
  3. Kemudian pilih menu 'Pembayaran' lalu pilih 'Pajak'. 
  4. Selanjutnya, pilih PPh Pajak Bruto Tertentu lalu masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak anda beserta dua digit bulan dan 2 digit tahun. Contohnya jika NPWP anda 16.345.985.7-9826.963 lali bulannya adalah Desember 2017 maka nomor yang anda masukkan ialah 16345985798269631217. 
  5. Selanjutnya, masukkan nominal pajak yang ingin anda bayarkan. Lalu tekan 'Benar'. 
  6. Lihat konfirmasi data yang muncul dan jika sudah benar pilih 'Ya'. Dan proses pembayaran pun selesai. 
  7. Jangan lupa simpan resi transaksinya sebagai bukti bahwa anda telah melakukan pembayaran pajak.

Sistem pembayaran pajak yang awalnya menggunakan Surat Setoran Pajak atau SSP kini sudah tergantikan dengan e-billing dimana prosesnya jadi jauh lebih mudah dan efisien. Pembayaran pajak kini bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun sehingga tidak perlu lagi jauh-jauh datang kekantor pajak. Anda bahkan bisa melakukan pembayaran pajak melalui ATM. Namun tentu saja hal ini hanya dapat dilakukan di bank persepsi serta bank BUMN yang sudah memiliki layanan ini. Untuk bisa memanfaatkan layanan ini dengan baik, pastikan anda sudah memahami dengan seksama cara bayar tagihan e-billing pajak online via atm

4 comments for "Cara Bayar Tagihan E-Billing Pajak Online Via ATM"

  1. I got this website from my friend who informed me on the
    topic of this site and now this time I am visiting this site and reading very informative
    content here.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Thanks for your visite to our little website, hopefully you will come back here soon

      Delete
  2. I got what you mean,saved to favorites, very decent internet site.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Thanks for your visite to our little website, hopefully you will come back here soon

      Delete

Post a Comment

Silahkan berkomentar sesuai dengan tema, gunakan kata-kata yang sopan dan bijak (no iklan, no SARA, no spam). Komentar yang menyertakan link aktif, iklan atau titip link akan dimasukkan dalam folder SPAM.