Begini syarat - syarat mengurus BPKB kendaraan yang hilang

Berbagi ilmu - Humas mabes polri kembali memberikan sosialisasi terkait dengan kepengurusan surat BPKB kendaraan yang hilang. karena tingginya angka kehilangan BPKB dan banyak nya mobil curian. Kepala humas mabes polri memberikan syarat - syarat untuk mengurus dan membuat BPKB kendaraan baru bagi pengendara yang kehilang BPKB nya.

Begini syarat - syarat mengurus BPKB kendaraan yang hilang

Berikut syarat yang perlu dipenuhi untuk mengurus BPKB yang hilang:

A. Mengisi Formulir Permohonan.

B. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia + Berita Acara     Pemeriksaan (BAP)

C. Identitas :

     1) Untuk perorangan : Jatidiri yang syah + satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.

     2) Untuk Badan Hukum : Salinan Akte pendirian + satu lembar foto copy, Keterangan domisili,  Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan

     3) Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi.

D. Surat Pernyataan BPKB hilang yang bubuhi materai dan ditanda-tangani pemilik.

E. Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 2(dua) kali setiap bulannya dengan tenggang   waktu penyiaran selama 2(dua) bulan melalui media massa cetak lokal, Regional dan Nasional.

F. Surat Keterangan dari pihak Bank bahwa BPKB tidak dalam status jaminan Bank / Anggunan, jika di wilayah tersebut terdapat tidak lebih dari 2 (dua) Bank.

G. STNK Asli.

H. Cek Fisik kendaraan bermotor.


HAPPY BLOGGING

Sumber : KURNIA ADITAMA (STMIK AMIKOM PURWOKERTO)

2 comments for "Begini syarat - syarat mengurus BPKB kendaraan yang hilang"

  1. Terimakasih banyak gan atas sharenya, saya kira ini bermanfaat untuk orang banyak juga ..!!
    Salam sukses dan terus menulis.

    ReplyDelete
    Replies
    1. oke terima kasih atas komentar nya yang telah mensupport admin, semoga berguna artikel yang ada pada blog ini.

      Delete

Post a Comment

Silahkan berkomentar sesuai dengan tema, gunakan kata-kata yang sopan dan bijak (no iklan, no SARA, no spam). Komentar yang menyertakan link aktif, iklan atau titip link akan dimasukkan dalam folder SPAM.