Cara aktivasi windows 8.1 (blue) dengan KMS online


 Saya datang lagi sobat berbagi ilmu,lagi semangat - semangat nya nulis artikel ini sampe cucian numpuk sampe bau belum di cuci wkwk tapi itu gak ada sangkut pautnya dengan artikel yang akan saya tulis disini,disini saya akan memberi kan sedikit tips dan trik cara aktivasi windows keluaran terbaru yaitu windows 8.1 yang biasa di sebut windows blue.aktivasi yang akan saya bahas disini adalah aktivasi dengan KMS online yang masa aktifnya hanya 180 hari dan kemudian kita lakukan aktivasi kembali.langsung aja yah dari pada bahas panjang lebar tar jadi nya gak karuan loh,jagan lupa sambil maka mie sedap dulu biar ngefek wkwkw :p
Langkah - langkahnya adalah sebagai berikut ini :

1.Download dulu aplikasi KMS online nya di sini

2.Kemudian buka dan jalankan aplikasi nya hingga muncul GUI seperti di bawah ini.


3.Setelah muncul GUI,langsung saja masuk ke menu kedua lalu pilih server yang di gunakan untuk aktivasi.


4.Setelah server di pilih,kembali ke menu pertama,kemudian klik seperti pada gambar .


5.Maka proses aktivasi akan berlangsung tunggu hingga selesai.


6.Untuk pengecekan tinggal klik menu yang bertuliskan windows.


7.Nah jika status licensed berarti windows kita sudah aktif.


8.Sekarang kita tinggal cek pada system informasi pada komputer kita.jika terdapat tulisan windows is activated berarti windows kita telah aktif.



HAPPY BLOGGING

Sumber : KURNIA ADITAMA (STMIK AMIKOM PURWOKERTO)







  

2 comments for "Cara aktivasi windows 8.1 (blue) dengan KMS online"

  1. nice post gan........ ^_^

    kunbalnya yahh.... http://banyak-apk.blogspot.com

    ReplyDelete
  2. Good bro, numpang share aja barang kali ada yang gagal aktivasi bisa coba tutor ini http://mangtekno.blogspot.com/2013/12/solusi-gagal-aktivasi-windows-81.html. Thanks. :)

    ReplyDelete

Post a Comment

Silahkan berkomentar sesuai dengan tema, gunakan kata-kata yang sopan dan bijak (no iklan, no SARA, no spam). Komentar yang menyertakan link aktif, iklan atau titip link akan dimasukkan dalam folder SPAM.